Profil Dinas


DPU KABUPATEN TEGAL 

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tegal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal dan Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tegal, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tegal berkedudukan sebagai unsur penunjang pemerintah daerah di bidang Pekerjaan Umum yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Tegal