Profil Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pelayanan kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan masyarakat serta kesehatan keluarga dan sumber daya manusia kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan masyarakat serta kesehatan keluarga dan sumber daya manusia kesehatan;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan masyarakat serta kesehatan keluarga dan sumber daya manusia kesehatan;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang pelayanan kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan masyarakat serta kesehatan keluarga dan sumber daya manusia kesehatan;
- Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan masyarakat serta kesehatan keluarga dan sumber daya manusia kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan masyarakat serta kesehatan keluarga dan sumber daya manusia kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pelayanan kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan masyarakat serta kesehatan keluarga dan sumber daya manusia kesehatan;
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang pelayanan kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan masyarakat serta kesehatan keluarga dan sumber daya manusia kesehatan.
MAKLUMAT PELAYANAN
Sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standard pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila tidak menepati janji maka bersedia diberi sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.