SUSUNAN ORGANISASI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN TEGAL
- Kepala
- Sekretaris
- Bagian Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang, terdiri dari :
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
- Kelompok Jabatan Fungsional
*) Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal