Profil Dinas


Dasar hukum terbaru yang melandasi kedudukan Inspektorat Kabupaten Tegal adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam Pasal 209 ayat (2) menyebutkan bahwa salah satu Perangkat Daerah pada kabupaten/kota adalah Inspektorat.

Menindaklanjtui UU tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal sebagai dasar pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan menegaskan pada Pasal 3 bahwa Inspektorat Inspektorat Kabupaten Tegal merupakan Inspektorat Tipe A.

Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Tegal.

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Inspektorat Kabupaten Tegal adalah:

  1. Menyelenggarakan kegiatan pengawasan dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja dan keuangan, antara lain :
  2. Menyelenggarakan kegiatan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
  3. Kegiatan penunjang pengawasan, meliputi : Penyusunan kebijakanbidang pengawasan; Penyusunan pedoman/ standar di bidang pengawasan; Koordinasi program pengawasan; dan Tugas lain sesuai kebijakan Bupati, antara lain mengenai hal-hal lain yang dianggap strategis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
  4. Pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Dengan bekal kewenangan tersebut, Inspektur mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pengawasan dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja dan keuangan, pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, dan Kegiatan penunjang pengawasan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut,  Inspektur mempunyai fungsi :

  1. Penetapan rencana kerja;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan;
  3. Penyelenggaraan fasilitasi pengawasan;
  4. Penyelenggaraan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
  5. Pembinaan pengelolaan urusan kesekretariatan/ketatausahaan Inspektorat;
  6. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Inspektorat.