Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tegal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal.
Peraturan Daerah tersebut mengatur perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari Kantor menjadi Badan yakni yang semula Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah KabupatenTegalTahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 21) dan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah KabupatenTegalTahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 24).
Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal merupakan penggabungan dari Kantor Sosial Politik (Sospol) dan Markas Wilayah Pertahanan Sipil (MawilHansip) pada tahun 2002.