Profil Dinas


Profil Dinas Perintransnaker

Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal  dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-dinas Daerah dan Satuan Pamong Praja Kabupaten Tegal, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal  berkedudukan sebagai unsur penunjang pemerintah daerah di bidang Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja dan dikepalai oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada  Bupati Tegal.

Kewenangan Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-dinas Daerah dan Satuan Pamong Praja Kabupaten Tegaladalah sebagai berikut:

  1. Penetapan rencana pembangunan industri kabupaten.
  2. PenerbitanIUI kecil dan IUI Menengah.
  3. Penerbitan IPUI bagi industri kecil dan menengah.
  4. Penerbitan IUKI dan IPKI yang lokasinya di Daerah kabupaten.
  5. Penyampaian laporan informasi industri untuk:
  6. IUI Kecil dan Izin Perluasannya;
  7. IUI Menengah dan Izin Perluasannya; dan
  8. IUKI dan IPKI yang lokasinya di Daerah kabupaten.
  9. Pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi.
  10. Pembinaaan lembaga pelatihan kerja swasta.
  11. Perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja.
  12. Konsultansi produktivitas pada perusahaan kecil.
  13. Pengukuran produktivitas tingkat Daerah kabupaten.
  14. Pelayanan antar kerja di Daerah kabupaten
  15. Penerbitan izin LPTKS dalam 1 (satu) Daerah kabupaten.
  16. Pengelolaan informasi pasar kerja dalam Daerah kabupaten.
  17. Perlindungan TKI di luar negeri (pra dan purna penempatan) di Daerah kabupaten.
  18. Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi dalam 1 (satu) Daerah kabupaten.
  19. Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di Daerah kabupaten.
  20. Penerbitan perpanjangan IMTA yang lokasi kerja dalam 1 (satu) Daerah kabupaten.
  21. Pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi di Daerah kabupaten.
  22. Penataan pesebaran penduduk yang berasal dari 1 (satu) Daerah kabupaten.
  23. Pengembangan satuan permukiman pada tahap kemandirian.