Profil Dinas


PROFILE DINAS PERHUBUNGAN

 

Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja dinas-dinas daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal mempunyai Tugas Pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintah Daerah di bidang Perhubungan.

 

TUGAS POKOK

Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja dinas-dinas daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal mempunyai Tugas Pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintah Daerah di bidang Perhubungan.

 

FUNGSI

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan, Bidang Angkutan Jalan dan Terminal, Bidang Perkeretaapian dan Pelayaran
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang perhubungan
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang-bidang perhubungan
  • Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan lingkup tugas di bidang bidang perhubungan

 

KEWENANGAN

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal mempunyai fungsi:

  • Penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem transportasi darat kabupaten
  • Penetapan rencana induk jaringan transportasi darat kabupaten
  • Penetapan rencana umum keselamatan transportasi darat kabupaten
  • Pemberian bimbingan, penyuluhan serta promosi keselamatan transportasi darat
  • Penyediaan perlengkapan jalan dan fasilitas keselamatan perlintasan sebidang kereta api di jalan kabupaten
  • Pengelolaan terminal penumpang tipe C
  • Pengelolaan terminal barang yang menjadi kewenangan kabupaten
  • Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir
  • Pengujian berkala kendaraan bermotor
  • Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten
  • Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten
  • Audit dan inspeksi keselamatan transportasi darat yang menjadi kewenangan kabupaten
  • Penyediaan Angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam daerah kabupaten
  • Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  • Penetapan rencana umum jaringan trayek angkutan umum perkotaan dan perdesaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  • Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten
  • Penerbitan rekomendasi penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  • Penerbitan rekomendasi penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten
  • Penerbitan rekomendasi teknis angkutan orang dalam trayek, angkutan orang tidak dalam trayek, angkutan sewa khusus dan angkutan barang sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan
  • Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam daerah kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayananannya dalam daerah kabupaten
  • Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
  • Pengembangan sistem informasi dan komunikasi serta teknologi transportasi darat
  • Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara transportasi darat
  • Persetujuan izin penyelenggaraan dan pelatihan mengemudi
  • Menyelenggarakan kesekretariatan/ketatausahaan dinas
  • Penyusunan kebijakan pengelolaan retribusi perparkiran, terminal, angkutan jalan dan pengujian kendaraan bermotor
  • Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati