Profil Dinas


Profil DAKOP UKM

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal  dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-dinas Daerah dan Satuan Pamong Praja Kabupaten Tegal, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal  berkedudukan sebagai unsur penunjang pemerintah daerah di bidang perdagangan koperasi dan ukm dan dikepalai oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada  Bupati Tegal.

Kewenangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-dinas Daerah dan Satuan Pamong Praja Kabupaten Tegaladalah sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan di bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  2. Penyusunan Kebijakan teknis dan umum bidang perdagangan , pengelolaan pasar, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  3. Pemantauan dan inventarisasi penyediaan, penyaluran dan kualitas harga BBM serta melakukan analisa dan evaluasi terhadap kebutuhan/penyediaan BBM di wilayah Kabupaten;
  4. Pengawasan dan pengendalian pendistribusian dan tata niaga bahan bakar minyak dari agen dan pangkalan dan sampai konsumen akhir;
  5. Pelaksanaan pengendalian kegiatan penyediaan dan penyaluran barang dan jasa di bidang perdagangan;
  6. Rekomendasi Izin Usaha Perdagangan;
  7. Pembinaan dan Pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pemberian izin perdagangan barang kategori dalam pengawasan;
  8. Penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan informasi pasar dan stabilisasi harga;
  9. Pembinaan dan Evaluasi implementasi penyelenggaraan perlindungan konsumen;
  10. Pengambilan contoh, pengujian inspeksi teknis dan sertifikasi mutu barang ( perdagangan SNI wajib );
  11. Pelaksanaan dan Pelaporan sistem informasi perdagangan dan penyusunan potensi usaha di sektor perdagangan;
  12. Fasilitasi penyelenggaraan kerjasama metrologi legal;
  13. Pelaksanaan kegiatan pengembangan ekspor serta koordinasi dan sosialisasi kebijakan bidang ekspor dan impor;
  14. Penyediaan bahan masukan, sosialisasi, fasilitasi, koordinasi pelaksanaan monitoring dan pelaporan, penyediaan informasi potensi ekspor daerah;
  15. Fasilitasi pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perdagangan luar negeri;
  16. Monitoring dan sosilisasi hasil-hasil kesepakatan kerjasama perdagangan, dumping subsidi dan safeguard;
  17. Pelaksanaan kebijakan pembentukan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi;
  18. Fasilitasi pengesahan akta pendirian koperasi;
  19. Pemberian izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas koperasi dan usaha simpan pinjam;
  20. Fasilitasi pelaksanaan pembentukan, pembubaran dan penggabungan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku;
  21. Pembinaan, perlindungan dan pengawasan koperasi;
  22. Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan koperasi;
  23. Pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi;
  24. Penetapan kebijakan pemberdayaan UMKM dalam pertumbuhan usaha bagi usaha kecil;
  25. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil;
  26. Fasilitasi akses penjaminan dalam penyediaan pembiayaan bagi UMKM;
  27. Pengawasan, monitoring dan evaluasi upaya pemberdayaan koperasi dan UMKM;
  28. Pembinaan dan pengawasan, pemberian izin pedagang pasar, monitoring dan evaluasi sarana perdagangan (pasar) dan pemberdaayaan pedagang pasar.;
  29. Menyelenggarakan kesekretariatan/ketatausahaan Dinas.