Profil Dinas


Profil Bappedalitbang Kabupaten Tegal

 

M. FARIED WAJDY, S.Sos, M.Si
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Tegal

 

KEPALA BAPPEDALITBANG

Bappedalitbang Kabupaten Tegal dibentuk sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Bappedalitbang berkedudukan sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit Eselon II yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut,  kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :

  1. Penetapan rencana kerja;
  2. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah, Penelitian dan Pengembangan, dan informasi perencanaan pembangunan;
  3. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan daerah.;
  4. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan daerah.;
  5. Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan daerah.;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan daerah.;
  7. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan daerah.;
  8. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan daerah.

Susunan organisasi Bappedalitbang Kabupaten Tegal terdiri dari :

a. Kepala Badan;

b. Sekretariat, terdiri dari :

1. Kelompok Unsur Perencanaan;

2. Sub Bagian Keuangan;

3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang, terdiri dari :

1. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, terdiri dari 3  (tiga) subbidang, yaitu :

1) Kelompok Unsur Perencanaan dan Pendanaan;

2) Kelompok Unsur Data dan Informasi;

3) Kelompok Unsur Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan.

2.Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, terdiri dari 3 (tiga) Subbidang yaitu :

1) Kelompok Unsur Pemerintahan;

2) Kelompok Unsur Pembangunan Manusia;

3) Kelompok Unsur Kesejahteraan Masyarakat;

3. Bidang Perekonomian dan SDA, terdiri dari 2 (dua) Subbidang yaitu :

1) Kelompok Unsur Perekonomian;

2) Kelompok Unsur SDA;

4. Bidang Infrastruktur dan Kweilayahan, terdiri dari 2 (dua) Subbidang yaitu :

1) Kelompok Unsur Infrastruktur;

2) Kelompok Unsur Kewilayahan;

5. Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari 3 (tiga) Subbidang yaitu :

1) Kelompok Unsur Sosial dan Pemerintahan;

2) Kelompok Unsur Ekonomi dan Pembangunan;

3) Kelompok Unsur Inovasi dan Teknologi;

d. Kelompok Jabatan Fungsional.