Profil Dinas


Profil Bappenda

 

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Tegal selaku koordinator dalam pengelolaan pendapatan daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka pengamanan pencapaian target pendapatan daerah. Dan untuk mendukung tercapainya target pendapatan yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan maka diperlukan adanya perencanaan strategis beserta tahapan-tahapan yang ingin dicapai.

Selaras dengan bidang tugas Pengelolaan Pendapatan, BAPPENDA dihadapkan pada permasalahan antara lain tuntutan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan, tuntutan pelayanan yang semakin prima, maka BAPPENDA agar lebih kreatif, inovatif dan melakukan berbagai terobosan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019-2024 dapat tercapai.

Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pilar pemerintahan dan pembangunan serta melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang pendapatan daerah, maka Badan Pengelola Pendapatan Daerah perlu menyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2019–2024 sebagai acuan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi kelembagaan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Perencanaan strategis merupakan suatu sistem yang dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik spesifik organisasi. Perencanaan strategis dijadikan instrumen yang akan membantu pimpinan organisasi dalam mengelola dan mengalokasikan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan organisasi.

Demikian pentingnya peranan Perencanaan strategis bagi organisasi sehingga perlu dirumuskan secara formal untuk dapat diketahui oleh seluruh komponen organisasi serta untuk bahan pertanggungjawaban kepada masyarakat luas. Unsur-unsur yang terdapat pada suatu rumusan.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal menetapkan Rencana Strategis yang akan dijadikan pedoman dan dasar pelaksanaan Program dan Kegiatan terkait dengan penggalian dan pengembangan sumber-sumber Pendapatan Daerah. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan dikategorikan ke dalam beberapa program yang pada akhirnya akan menunjang pencapaian kebijakan yang telah ditetapkan oleh organisasi serta bersinergi dan mengarah pada satu visi dan misi Kabupaten Tegal, yaitu Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tegal Yang Sejahtera, Mandiri, Unggul, Berbudaya Dan Berakhlak Mulia

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal  merupakan instansi baru yang dulu tergabung pada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan sejak tahun 2017 telah dipisahkan sesuai dengan Perda, dan sesuai dengan visi kesatu yaitu : “Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Terbuka, akuntabel dan Efektif dalam melayani Rakyat” yang kemudian diterjemahkan dalam Rencana Strategis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal sebagai pedoman perencanaan program dan kegiatan dari Tahun 2019 sampai 2024.

Perubahan peraturan perundang-undangan tersebut berdampak pada perubahan pembagian urusan dan kewenangan pemerintah daerah, perubahan bentuk dan susunan perangkat daerah, serta pembagian tugas pokok dan fungsi pada setiap perangkat daerah. Untuk itu Pemerintah Kabubaten Tegal telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 74 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan  Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal.

Oleh sebab itu, maka setiap perangkat daerah perlu melakukan Renstra untuk mengintepretasikan target dan indikator kinerja yang telah tertuang dalam Renstra perangkat daerah yang lama, dengan menyesuaikan bentuk dan susunan perangkat daerah yang baru, tugas pokok dan fungsi yang baru, dan perspektif Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan baik pada tingkatan pemerintah daerah maupun perangkat daerah. Intrepretasi target dan indikator kinerja tersebut tetap berpedoman dan mengarah pada pencapaian visi dan misi  yang baru dalam RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024.

Renstra Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024 memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib di bidang peningkatan dan Pengembangan pengelolaan keuangan daerah. Renstra menjadi pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan yang dituangkan dalam dalam Rencana  Kerja (Renja) ke depan, dan menjadi tolak ukur dalam mewujudkan pencapaian tujuan, sasaran dan target kinerja yang mengarah pada penilaian capaian IKU.

Penyusunan Renstra Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal 2019-2024 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024, dengan menyelaraskan tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis perangkat daerah di tingkat provinsi dan rencana strategis di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional. Perumusan tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pada Renstra Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal 2019-2024 telah menyelaraskan dengan tujuan dan sasaran Renstra Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018. Penyelarasan tersebut diperlukan agar program pembangunan daerah di tingkat kabupaten/kota dapat bersinergi dengan program pembangunan daerah di tingkat provinsi dan pembangunan nasional di tingkat pusat. Analisis terhadap Renstra BPPD Provinsi Jawa Tengah 2013-2018 dan Renstra Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Tahun 2015- 2019 dilakukan dalam tahapan penyusunan Renstra untuk menilai keserasian, keterpaduan, sinkronisasi, dan sinergitas pencapaian sasaran pelaksanaan Renstra BAPPENDA Kabupaten Tegal terhadap sasaran perangkat daerah terkait di tingkat provinsi dan lembaga terkait di tingkat pusat.