Profil Dinas


Profil Dinas Perkimtaru

Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman,Tata Ruang dan Pertanahan (Perkimtaru) terbentuk atas dasar Peraturan Bupati Tegal nomor 71 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas-dinas daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal. 

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (Perkimtaru) terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang yaitu :

  1. Bidang Tata Perumahan dan Permukiman, menangani antara lain ; 
    • Perumahan-perumahan dan permukiman yang tidak belu mendapatkan akses air bersih.
    • Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sesuai dengan program pemerintahan pusat nomor 100/0100 yang membahas RTLH dengan adanya program pemerintah pusat tersebut tentunya seperti permukiman kumuh harus segera ditangani dan dituntaskan
    • Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau
    • Penerangan Jalan Ruang Terbuka Hijau
  2. Bidang Bangunan Gedung menangani :
    • Kegiatan pembangunan gedung-gedung pemerintahan daerah/milik negara  yang dianggarkan oleh APBD
  3. Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, menangani :
    • Mengatur tata ruang dan pada bidang pertanahan menangani sertifikat tanah bagi tanah-tanah milik pemerintah daerah, contohnya tanah pada bangunan sekolahan, gedung-gedung puskesmas, rumah sakit, perkantoran dsb yang belum memiliki sertifikat pertanahan maka akan ditangani serta diproses.