Profil Dinas


PROFIL BADAN PUBLIK

KECAMATAN BALAPULANG

KABUPATEN TEGAL

TAHUN 2024

 

  1. Nama Badan Publik :  Kecamatan Balapulang
  2. Kedudukan dan Alamat :
  • Alamat :  Raya Selatan No. 129 Balapulang

.                                              Kec. Balapulang, Kab. Tegal

  • Telepon :  0283 463712
  • Faximile :  -
  • E-mail :  balapulang@gmail.com
  • Twitter :  -
  • Facebook :  balapulang.5
  •  
  1. Ruang Lingkup Kegiatan :  Pelayanan Publik Bidang Pemerintahan
  2. Visi dan Misi :

Visi

" Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Balapulang yang Sejahtera, Mandiri, Unggul, Berbudaya, dan Berakhlak Mulia "

Misi

  1. Mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, akuntabel, dan efektif melayani rakyat
  2. Memperkuat daya saing melalui pembangunan infrastruktur yang handal, berkualitas, dan terintegrasi serta berwawasan lingkungan
  3. Membangun perekonomian rakyat yang kokoh, maju, berkeadilan, dan berkelanjutan
  4. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui penguatan layanan bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
  5. Menciptakan tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, tentram, dan nyaman dengan tetap menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal.
  6. Tugas dan Fungsi Meliputi :

Kecamatan Balapulang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nommor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan Balapulang berkedudukan sebagai unsur pemerintahan yang menangani sebagian urusan otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Tegal melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Balapulang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan. Kecamatan Balapulang terdiri dari 20 desa diantaranya yaitu:

  1. Cenggini 11. Harjawinangun
  2. Bukateja 12. Batuagung
  3. Kalibakung 13. Kaliwungu
  4. Karangjambu 14. Banjaranyar
  5. Cilongok 15. Sesepan
  6. Tembongwah 16. Wringinjenggot
  7. Danareja 17. Pamiritan
  8. Sangkanjaya 18. Balapulang Wetan
  9. Danawarih 19. Balapulang Kulon
  10. Pagerwangi 20. Cibunar

 

Adapun batas-batas Kecamatan Balapulang adalah sebagai berikut:

 

Utara                      : Kecamatan Lebaksiu

Timur                      : Kecamatan Bojong

Selatan                  : Kecamatan Bumijawa

Barat                      : Kecamatan Margasari