PROFIL BADAN PUBLIK
KECAMATAN BALAPULANG
KABUPATEN TEGAL
TAHUN 2024
. Kec. Balapulang, Kab. Tegal
Visi
" Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Balapulang yang Sejahtera, Mandiri, Unggul, Berbudaya, dan Berakhlak Mulia "
Misi
Kecamatan Balapulang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nommor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan Balapulang berkedudukan sebagai unsur pemerintahan yang menangani sebagian urusan otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Tegal melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Balapulang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan. Kecamatan Balapulang terdiri dari 20 desa diantaranya yaitu:
Adapun batas-batas Kecamatan Balapulang adalah sebagai berikut:
Utara : Kecamatan Lebaksiu
Timur : Kecamatan Bojong
Selatan : Kecamatan Bumijawa
Barat : Kecamatan Margasari