PROFIL DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mempunyai tugas :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan dibidang pendidikan dan kebudayaan;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan;
4. Pembinaan terhadap UPTD di bidang pendidikan dan kebudayaan;
5. Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas, dan
6. Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh bupati yang berkaitan dengan lingkup tugas bidang pendidikan dan kebudayaan.