Profil Dinas


Profil RSUD Suradad

Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi Kabupaten Tegal mulai digagas pendiriannya oleh Bupati Tegal Drs. Agus Riyanto dengan menetapkan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 445/672/2009 tentang Peningkatan Rawat Inap Puskesmas Suradadi Menjadi Rumah Sakit type D Suradadi Kabupaten Tegal dan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 445/268/2010 tentang Pemberian Izin Operasional Sementara Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi Kabupaten Tegal, pendirian RSUD Suradadi Kabupaten Tegal dipandang sangat perlu karena masyarakat diwilayah Utara Kabupaten Tegal khususnya Kecamatan Warureja, Kecamatan Suradadi dan Kecamatan Kramat masih kekurangan fasilitas kesehatan dan terlalu jauh untuk menjangkau fasilitas kesehatan yang memadai dalam segi sumber daya manusia serta sarana prasarana. Dimana sebagai ibu kota Kecamatan dan menopang 3 Kecamatan disekitarnya sudah selayaknya suradadi dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana, tidak terkecuali layanan kesehatan berupa rumah sakit.

Dasar pemikiran pembangunan Rumah Sakit di Daerah Suradadi khususnya Pantai Utara Jawa (Pantura) karena letak Kecamatan Suradadi berada ditengah wilayah antara Kecamatan Kramat dan Warureja yang merupakan perbatasan langsung dengan Kabupaten Pemalang, sehingga RSUD Suradadi Kabupaten Tegal sangat mudah diakses oleh warga masyarakat Kecamatan Warureja, Kecamatan Suradadi, Kecamatan Kramat terhadap pelayanan kesehatan semakin dekat, apabila dibandingkan dengan akses ke rumah sakit lainnya yang berada di Kota Slawi, Kota Tegal atau bahkan Kabupaten Pemalang. Diharapkan dengan berdirinya RSUD Suradadi Kabupaten Tegal seluruh warga masyarakat ditiga Kecamatan tersebut dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, dekat dan terjangkau.

Pembangunan fisik RSUD Suradadi dimulai sejak tahun 2008 dan peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2009 oleh Bupati Tegal ke-46 yaitu Drs. Agus Riyanto. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/I/2263/2013 Tahun 2013 RSUD Suradadi ditetapkan sebagai Rumah Sakit kelas D dan pada Tahun 2012 RSUD Suradadi Kabupaten Tegal Lulus Akreditasi Tingkat Dasar oleh komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan Nomor Sertifikat KARS-SERT/835/VI/2012.

Dasar Hukum berdirinya RSUD Suradadi Kabupaten Tegal :

  1. Tahun 2006 Penetapan Lokasi Pembangunan RSUD Suradadi Kabupaten Tegal dikuatkan oleh Keputusan Bupati Tegal Nomor 591/0091/2006 tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan/Peningkatan Puskesmas Suradadi di Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Seluas ±15.000M² (Lebih Kurang Lima Belas Ribu Meter Persegi);
  2. Tahun 2009 Peningkatan Puskesmas Rawat Inap menjadi RSUD Suradadi melalui Keputusan Bupati Tegal Nomor 445/672/2009 tentang Peningkatan Rawat Inap Puskesmas Suradadi Menjadi Rumah Sakit Type D Suradadi Kabupaten Tegal;
  3. Tahun 2010, RSUD Suradadi Kabupaten Tegal mendapatkan Izin Sementara oleh Bupati Tegal melalui Keputusan Bupati Tegal Nomor 445/268/2010 tentang Pemberian Izin Operasional Sementara Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi Kabupaten Tegal;
  4. Tahun 2012 RSUD Suradadi Kabupaten Tegal Lulus akreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) status akreditasi Lulus Tingkat Dasar dengan Sertifikat Akreditasi Nomor KARS-SERT/835/VI/2012 yang berlaku sampai dengan 29 Juni 2015;
  5. Tahun 2013 ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Sertifikat Penetapan Kelas Rumah Sakit Nomor HK.02.03/I/2263/2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi Kabupaten Tegal;
  6. Tahun 2013 mendapatkan Izin Operasional Sementara oleh Bupati Tegal melalui Keputusan Bupati Tegal Nomor 445/349/2013 tentang Pemberian Izin Operasional Sementara Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi Kabupaten Tegal;
  7. Keputusan Bupati Tegal Nomor 445/976/2014 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) penuh kepada Badan Pengelola RSUD Suradadi Kabupaten Tegal;
  8. Pada Bulan Januari 2015 Keputusan Bupati Tegal Nomor : 13 Tahun 2015 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi Kabupaten Tegal;
  9. Pada Tahun 2015 RSUD Suradadi Kabupaten Tegal ditetapkan sebagai Lembaga Rehabilitasi Rawat Jalan bagi Pecandu Narkoba dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika melalui Keputusan Bupati Tegal Nomor 558 Tahun 2015;
  10. Tahun 2015, RSUD Suradadi Kabupaten Tegal mendapatkan Izin Operasional Tetap oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tegal dengan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tegal Nomor 440/01/2015 tentang Izin Operasional Tetap Rumah Sakit Umum Kelas D.