Profil Dinas


Profil Dispermasdes

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI

 

  1. KEDUDUKAN, KEWENANGAN DAN FUNGSI ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal, adapun tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diajabarkan menurut Peraturan Bupati TegalNomor 73Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berkedudukan sebagai unsur penunjang pemerintah daerah di bidang penataan desa, bidang administrasi desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada  Bupati Tegal.

Sedangkankewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan penataan Desa.
  2. Fasilitasi kerja sama antar-Desa dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
  3. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa.
  4. Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan Desa dan lembaga adat tingkat Daerah kabupaten/kota dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama dalam Daerah kabupaten/kota.
  5. Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat Desa;
  6. perumusan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat dan desa;
  7. penyusunan pedoman :
    • peran BPD atau dengan sebutan lain dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
    • pengelolaan keuangan dan aset desa;
    • pengembangan kapasitas pemerintah desa dan kelurahan;

 

  1. koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan :
    • pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa dan kelurahan;
    • pengelolaan keuangan dan aset desa;
    • pengolahan data profil desa dan kelurahan;
    • pelatihan masyarakat dan penguatan kelembagaan masyarakat;
    • pengembangan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat;
    • peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perdesaan;
    • pemberdayaan lembaga adat dan budaya;
    • pelaksanaan gerakan PKK;
    • pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan penduduk miskin;
    • pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat;
    • pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan;
    • pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat;
    • pengembangan pertanian pangan dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat;
    • konservasi dan rehabilitasi lingkungan;
    • pemanfaatan lahan dan pesisir pedesaan;
    • pemeliharaan prasarana dan sarana pedesaan serta pemeliharaan air bersih dan penyehatan lingkungan;
    • pemanfaatan teknologi tepat guna;
    • pemasyarakatan dan kerjasama teknologi pedesaan;
  2. Pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan:
    • peran BPD atau dengan sebutan lain dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
    • penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa dan kelurahan;
    • pengelolaan keuangan dan aset desa;
    • pengembangan kapasitas pemerintah desa dan kelurahan;
    • pengolahan data profil desa dan profil kelurahan;
    • penyelenggaraan pelatihan masyarakat dan penguatan kelembagaan masyarakat;
    • pelaksanaan pemantapan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat;
    • pelaksanaan peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perdesaan;
    • pemberdayaan lembaga adat dan budaya;
    • pelaksanaan gerakan PKK;
    • pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan penduduk miskin;
    • pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat;
    • pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan;
    • pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat;
    • pengembangan pertanian pangan dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat;
    • konservasi dan rehabilitasi lingkungan;
    • pemanfaatan lahan dan pesisir pedesaan;
    • pemeliharaan prasarana dan sarana pedesaan serta pemeliharaan air bersih dan penyehatan lingkungan;
    • pemanfaatan teknologi tepat guna;
    • pemasyarakatan dan kerjasama teknologi pedesaan;
  3. penyelenggaraan bimbingan, konsultasi, pelatihan dan pendidikan bagi anggota BPD, pemerintah desa dan kelurahan;
  4. penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang :
    • penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
    • pemberdayaan adat dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat;
  5. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
  6. menyelenggarakan kesekretariatan ketatausahaan Dinas.

 

 

 

  1. TUGAS POKOKDAN FUNGSI

Dalam lampiran Peraturan Bupati TegalNomor 73Tahun 2019 tersebut dijabarkan tugas pokok, fungsi dan tata kerja Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal sebagai berikut :

  1. NAMA JABATAN : KEPALA DINAS PEMBERDAYAANMASYARAKAT

                                    DANDESA

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang penataan desa, bidang adminstrasi desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi :

  1. Penetapan rencana kerja;
  2. Perumusan kebijakan di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa;
  3. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa;
  4. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa;
  5. Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa;
  7. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa;
  8. Pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa;

 

  1. URAIAN TUGAS :
  2. Merumuskan dan menetapkan perencanaan Dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan program-program di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa;
  4. Merumuskan kebijakan umum dan teknis operasional di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang- undangan di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas
  6. Membina dan memberikan dukungan atas penyelenggaraan tugas di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa sesuai peraturan perundang-undangan agar kinerja Dinas mencapai target yang ditetapkan;
  7. Menyelenggarakan pelayanan prima, fasilitasi dan inovasi di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa sesuai dengan ketentuan guna peningkatan kualitas kerja;
  8. Menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  9. Mengoordinasikan penyusunan, penetapan, pengendalian dan pengawasan di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa;
  10. Menyelenggarakan kersajama dan kemitraan di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan pihak lain agar terjalin sinkronisasi program kegiatan;
  11. Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan data di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa agar diperoleh efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
  12. Membina pengelolaan kesekretariatan/ketatausahaan Dinas;
  13. Membina pengelolaan aset dinas;
  14. Menginventarisasi dan menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa;
  15. Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  16. Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  17. Mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa;
  18. Menyelenggarakan tugas lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  19. TANGGUNG JAWAB :
  20. Kebenaran dan ketepatan rencana kerja;
  21. Ketepatan perumusan kebijakan teknis di bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa;
  22. Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan, urusan tugas dan pelayanan bidang penataan desa, bidang administrasi pemerintahan desa, bidang pengembangan desa serta bidang kemasyarakatan desa;
  23. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  24. Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  25. Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

 

  1. NAMA JABATAN   :    SEKRETARIS
  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas.

Untuk melaksanakan tugas tersebut,  Sekretaris  mempunyai fungsi  :

  1. Perumusan kebijakan umum dan teknis kesekretariatan/ ketatausahaan;
  2. Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan Dinas;
  3. Pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Dinas;
  4. Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
  5. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;
  6. Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi penyelengaraan tugas Dinas;
  7. Pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
  8. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.

 

  1. URAIAN TUGAS :
    1. Menyusunan rencana kerja;
    2. Merumuskan kebijakan umum dan teknis operasional kesekretariatan/ketatausahaan;
    3. Melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan rencana kerja Dinas;
    4. Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan, evaluasi, pelaporan, sistem informasi, keuangan, administrasi umum, kepegawaian dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
    5. Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
  2. Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengendalian Operasional Kegiatan (POK), Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan jenis pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Mengelola sistem informasi dan data Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar diperoleh efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
  5. Menyelenggarakan pelayanan  administrasi  umum,  kepegawaian,

keuangan, ketatalaksanaan, kehumasan, protokoler, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan/ perbekalan, pengamanan kantor, kebersihan dan pertamanan, pengelolaan aset tetap dan aset tidak tetap, serta fasilitasi kegiatan rapat dan penerimaan kunjungan tamu Dinas;

  1. Mengoordinasikan rencana dan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, survey kepuasan masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Dinas;
  3. Melaksanakan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
  4. Melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
  5. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan kesekretariatan/ketatausahaan serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  6. Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  7. Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  8. Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. TANGGUNG JAWAB :
  2. Tersedianya rencana kerja sekretariat;
  3. kebenaran dan ketepatan penyusunan draf rencana kerja dinas;
  4. ketepatan perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan/ ketatausahaan dan perumusan draf kebijakan teknis dinas
  5. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan bidang kesekretariatan/ketatausahaan;
  6. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  7. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  8. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat.

 

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN PERENCANAAN

A.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Subbagian Perencanaan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data sebagai bahan penyusunan perencanaan, melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta melakukan manajemen informasi dibidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Perencanaan mempunyai fungsi :

  1. Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan;
  3. Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis dinas;
  4. Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja Dinas;
  5. Penyiapan data sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
  6. Pelaksanaan pengembangan sistem informasi bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  7. Pengelolaan sistem informasi manajemen terintegrasi
  8. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan.

 

  1. URAIAN TUGAS :
    1. Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Perencanaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
    3. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
    4. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    5. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
    6. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
    7. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
    8. Menghimpun dan meneliti bahan perencanaan dan usulan program kegiatan dari masing-masing seksi dan subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan;
    9. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    10. Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) Subbagian Perencanaan serta menghimpun dan mendokumentasi SOP yang disusun oleh masing-masing subbagian, seksi, dan penataan Desa;
    11. Melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen terintegrasi;
    12. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan jenis pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    13. Menghimpun dan meneliti laporan perkembangan tingkat realisasi pelaksanaan kegiatan dari masing-masing subbagian dan seksi sebagai bahan penyusunan laporan Pengendalian Operasional Kegiatan (POK);
    14. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang sistem informasi dan manajemen informasi dinas;
    15. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tugas, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
    16. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Perencanaan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
    17. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
    18. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
    19. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
    20. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya;

 

 

 

 

C.TANGGUNG JAWAB :

  1. Kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dinas;
  3. Kelancaran dan ketepatan penyusunan perencanaan dinas;
  4. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaantugassubbagianperencanaan.

 

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN KEUANGAN

A.TUGAS  POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengelolaan keuangan dinas.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dinas;
  3. Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas;
  4. Penyiapan data sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan keuangan dinas;
  5. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian keuangan.

B.URAIAN TUGAS     :

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
  4. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  6. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
  9. Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) Subbagian Keuangan;
  10. Menyiapkan bahan dan menyusun materi tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  11. Menghimpun dan meneliti laporan perkembangan tingkat realisasi pelaksanaan kegiatan dari masing-masing subbagian, seksi dan Penataan Desa sebagai bahan penyusunan laporan Pengendalian Operasional Kegiatan (POK);
  12. Menyiapkan bahan dan sarana administrasi keuangan dalam rangka pencairan anggaran, pengelolaan, pembukuan, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan;
  13. Menghimpun dan memproses usulan pencairan anggaran baik di lingkungan Sekretariat, Bidang, dan Penataan Desa sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  14. Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan proses administrasi keuangan melalui aplikasi sistem informasi untuk pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  15. Menyiapkan bahan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis di bidang keuangan kepada pejabat pengelola keuangan dan bendahara di lingkungan Dinas;
  16. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyerapan anggaran dengan cara membandingkan laporan perkembangan realisasi belanja dengan rencana pembiayaan yang ditetapkan sebelumnya;
  17. Melaksanakan verifikasi terhadap berkas/dokumen pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan kegiatan guna menghindari kesalahan serta memberikan koreksi penyempurnaan;
  18. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas serta jenis pelaporan keuangan lainnya;
  19. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tugas, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  20. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Keuangan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  21. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
    1. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
    2. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
    3. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 

  1. TANGGUNG JAWAB :
    1. kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    2. ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan Dinas;
    3. kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
    4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
    5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
    6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan.

 

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN UMUM DANKEPEGAWAIAN
  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Umum danKepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan umum dan kepegawaian;
  3. Pengelolaan urusan ketatausahaan;
  4. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  5. Pengelolaan dan penatausahaan aset Dinas;
  6. Pengelolaan kearsipan Dinas;
  7. Pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol;
  8. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian.

 

  1. URAIAN TUGAS :
  2. Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  4. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
  5. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  7. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  9. Melaksanakan layanan kegiatan surat menyurat, perlengkapan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, serta pengelolaan aset tetap dan aset tidak tetap;
  10. Memfasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, survey kepuasan masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  11. Merencanakan, memproses dan melaporkan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Dinas serta mengusulkan penghapusan aset tetap, aset tidak berwujud dan barang persediaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  12. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Daerah dalam rangka pengadaan barang dan jasa Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan aset semesteran dan tahunan untuk tertib administrasi serta melakukan pengawasan, pengendalian, pemeliharaan aset tetap dan aset tidak tetap agar dapat digunakan optimal;
  14. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan bidang kepegawaian secara rutin dan berkala serta memelihara file/dokumen kepegawaian seluruh pegawai Dinas guna terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
  15. Menyiapkan bahan dan memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberhentian/ pensiun, pembuatan kartu suami/isteri, tabungan asuransi pensiun (taspen), pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan (diklat)/ bimbingan teknis (bimtek), dan urusan kepegawaian lainnya;
  16. Melaksanakan urusan rumah tangga serta menyiapkan sarana, akomodasi, dan protokoler dalam kegiatan rapat-rapat maupun penerimaan kunjungan tamu Dinas;
  17. Mengoordinasikan kegiatan pengamanan kantor, kebersihan, dan pertamanan agar tercipta lingkungan kantor yang tertib, bersih, aman dan nyaman;
  18. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  19. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  20. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tugas, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  21. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  22. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagaiwujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  23. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  24. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 

  1. TANGGUNG JAWAB :
  2. Kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  3. Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan umum dan kepegawaian;
  4. Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian;
  5. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  6. Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  7. Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian.

 

 

 

 

 

  1. NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG PENATAAN DESA

A.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Bidang Penataan Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan, fasilitasi, pemberdayaan dan pengembangan lembaga pemerintahan desa.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Penataan Desa mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang penataan Desa;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di penataan Desa;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang penataan Desa;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi program di bidang penataan Desa;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di bidang penataan Desa;
  6. Pelaksanaan administrasi di bidang penataan Desa;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan di bidang penataan Desa;

 

  1. URAIAN TUGAS :
    1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
    2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
    3. Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
    4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
    5. Mengoordinasikan perumusan kebijakan teknis pembinaan, fasilitasi, pemberdayaan dan pengembangan lembaga desa berikut sumber daya manusianya;
    6. Mengoordinasikan pelaksanan pemberdayaan dan pengembangan lembaga pemerintahan desa;
    7. Mengoordinasikan pelaksanan perencanaan, pembinaan, pengawasan, supervisi dan fasilitasi lembaga pemerintahan desa;
    8. Mengoordinasikan pembinaan, fasilitasi, pengawasan, supervisi, pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, penetapan dan batas desa;
    9. Mengoordinasikan pelaksanan bimbingan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan bagi sumberdaya manusia lembaga pemerintahan desa;
    10. Mengoordinasikan pelaksanan perencanaan, pembinaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi pengadaan perangkat desa;
    11. Mengoordinasikan pelaksanan perencanaan, pembinaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi pemilihan Kepala Desa;
    12. Mengoordinasikan pelaksanan fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan, pengendalian Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
    13. Mengoordinasikan pelaksanan pembinaan, fasilitasi, evaluasi dan mengoordinasikan ajuan produk hukum desa untuk dievaluasi dan diklarifikasi sesuai dengan kewenangannya;
    14. Mengoordinasikan perencanaan dan penyiapan bahan penyusun Tim Evaluasi dan Klarifikasi (Produk Hukum Desa);
    15. Mengoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tugas penataan Desa, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
    16. Menyelia pelaksanaan tugas Bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas;
    17. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
    18. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif;
    19. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
    20. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
    21. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
    22. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
    23. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
    24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

 

  1. TANGGUNG JAWAB :
    1. Kebenaran dan keakuratan bahan penyusunan rencana kerja;
    2. Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, fasilitasi, pemberdayaan dan pengembangan lembaga pemerintahan desa;
    3. Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan lembaga pemerintahan desa;
    4. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
    5. Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
    6. Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Bidang Penataan Desa.

 

 

 

 

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI PEMBINAAN PEMERINTAHAN DESA

A.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Seksi Pembinaan Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penataan Desa dalam melakukan pembinaan, fasilitasi, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia lembaga dan aparatur pemerintahan desa.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pembinaan Pemerintahan Desa mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Kepala Bidang Penataan Desa dalam penyiapan bahanperumusankebijakanteknis,pengoordinasian,pembinaan,pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Pembinaan Pemerintahan Desa.

 

B.URAIAN TUGAS        :

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Pembinaan Pemerintahan Desa berdasarkan Renstra, Renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  1. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pembinaan, fasilitas, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia lembaga dan aparatur pemerintahan desa;
  3. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  4. Melakukan penyiapan data sebagai bahan bimbingan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia lembaga dan aparatur pemerintahan desa;
  5. Melakukan pembinaan, fasilitasi, pemberdayaan sumber daya manusia lembaga dan aparatur pemerintahan desa;
  6. Melakukan pembinaan, fasilitasi, pengawasan, supervisi, pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, penetapan dan batas desa;
  7. Melakukan penyiapan data sebagai bahan bimbingan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan bagi lembaga dan aparatur pemerintahan desa;
  8. Melakukan penyiapan data sebagai bahan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pengadaan perangkat desa;
  9. Melakukan penyiapan data sebagai bahan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pemilihan Kepala Desa;
  10. Melakukan penyiapan data sebagai bahan pembinaan, fasilitasi, pengendalian, monitoring dan evaluasi pembentukan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  11. Melakukan penyiapan data sebagai bahan fasilitasi pengembangan kelembagaan desa;
  12. Melakukan penyiapan data sebagai bahan pembinaan, pengawasan dan supervisi peran kelembagaan desa;
  13. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pembinaan Pemerintahan Desa, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  14. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  15. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  16. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  17. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
    1. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
    2. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
    3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
    4. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
    5. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab;

 

  1. TANGGUNG JAWAB :
    1. Kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    2. Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, fasilitasi, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia lembaga dan aparatur pemerintahan desa;
    3. Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia lembaga dan aparatur pemerintahan desa;
    4. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
    5. Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
    6. Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan Pemerintahan Desa.
    7. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI FASILITASIPRODUK HUKUM DESA
  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI:

Kepala Seksi Fasilitasi Produk Hukum Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penataan Desa dalam melakukan pengembangan, pemberdayaan dan fasilitasi terhadap kelembagaan desa dalam proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan produk hukum desa.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Fasilitasi Produk Hukum Desa mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Penataan Desa dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Fasilitasi Produk Hukum Desa.

 

  1. URAIAN TUGAS :
  2. Menyusun rencana kerja Seksi Fasilitasi Produk Hukum Desa berdasarkan Renstra, Renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  3. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengembangan, pemberdayaan dan fasilitasi terhadap lembaga pemerintahan desa dalam penyusunan produk hukum desa;
  5. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  6. Melakukan penyiapan data sebagai bahan pembinaan, pengawasan dan supervisi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan produk hukum desa;
  7. Melakukan penyiapan data sebagai bahan pembinaan pengawasan dan supervisi peran Pemerintah Desa dalam penyusunan produk hukum desa;
  8. Melaksanakan pembinaan, fasilitasi, evaluasi dan mengoordinasikan ajuan produk hukum desa untuk dievaluasi dan diklarifikasi sesuai dengan kewenangannya;
  9. Merencanakan dan menyiapkan bahan penyusun Tim Evaluasi dan Klarifikasi (Produk Hukum Desa);
  10. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Fasilitasi Produk Hukum Desa, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  11. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  12. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  13. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  14. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
  15. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  16. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
  17. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  18. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  19. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab;

 

  1. TANGGUNG JAWAB :
  2. Kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  3. Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan, pemberdayaan dan fasilitasi terhadap lembaga pemerintahan desa dalam penyusunan produk hukum desa;
  4. Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan fasilitasi, pengembangan dan pemberdayaan lembaga pemerintahan desa dalam penyusunan produk hukum desa;
  5. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  6. Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  7. Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Seksi Fasilitasi Produk Hukum Desa.

 

  1. NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG ADMINISTRASIPEMERINTAHAN DESA
  2. TUGAS POKOKDAN FUNGSI :

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa, Fasilitasi Pengelolaan Aset dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang Administrasi Pemerintahan Desa;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Administrasi Pemerintahan Desa;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang Administrasi Pemerintahan Desa;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi program di bidang Administrasi Pemerintahan Desa;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di bidang Administrasi Pemerintahan Desa;
  6. Pelaksanaan administrasi di bidang Administrasi Pemerintahan Desa;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan di bidang Administrasi Pemerintahan Desa;

 

B.URAIAN TUGAS        :

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Pembinaan administrasi pemerintahan desa, pembinaan dan fasilitasi pengelolaan aset dan keuangan;
  4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  5. Mengoordinasikan pembinaan administrasi pemerintahan desa, pembinaan dan fasilitasi pengelolaan aset dan keuangan;
  6. Mengoordinasikan penyiapan   data   sebagai   bahan   fasilitasi

penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa;

  1. Mengoordinasikan penyiapan data sebagai bahan fasilitasi pengelolaan keuangan desa, penyusunan RAPBDesa, APBDesa;
  2. Mengoordinasikan penyiapan data sebagai bahan fasilitasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir Tahun Anggaran kepada Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir Masa Jabatan kepada Bupati, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD, Penyampaian Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa secara tertulis kepada masyarakat;
  3. Mengoordinasikan penyiapan data sebagai bahan fasilitasi pengelolaan aset desa;
  4. Mengoordinasikan penyiapan data sebagai bahan pembinaan, pengawasan dan supervisi pengelolaan bantuan keuangan dan aset desa;
  5. Mengoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tugas bidang Administrasi Pemerintahan Desa, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  6. Menyelia pelaksanaan tugas Bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
  8. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif;
  9. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  10. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  12. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  13. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

 

  1. TANGGUNG JAWAB :
  2. Kebenaran dan keakuratan bahan penyusunan rencana kerja;
  3. Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa, Fasilitasi Pengelolaan Aset dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan;
  4. Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa, Fasilitasi Pengelolaan Aset dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan;
  5. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  6. Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  7. Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Bidang Administrasi Pemerintahan Desa;

 

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI PEMBINAANADMINISTRASI

                                               PEMERINTAHAN DESA

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala      Seksi       Pembinaan       Administrasi         Pemerintahan        Desa

mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dalam melakukan Pembinaan Administrasi Lembaga Pemerintahan Desa.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,

pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa.

 

  1. URAIAN TUGAS
  2. Menyusun rencana   kerja   Seksi   Pembinaan   Administrasi Pemerintahan Desa berdasarkan Renstra, Renja, dan sumber data yang   ada   untuk   digunakan   sebagai   pedoman  dalam melaksanakan tugas;
  3. Mengoordinasikan penyusunan  kebijakan  teknis  operasionalSeksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Melakukan pengumpulan,    pengolahan    dan    penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa;
  5. Membagi dan  mendistribusi  tugas kepada bawahan dengan memberi  petunjuk  dan  memeriksa  hasil  kerja  bawahan  agar tercapai efektivitas kinerja;
  6. Melakukan penyiapan   data   sebagai   bahan   fasilitasi   dan pengolahan data profil desa dan kelurahan;
  7. Melaksanakan penyiapan   data   sebagai   bahan   pembinaan, supervisi  dan  Fasilitasi  Pembinaan  Administrasi  Pemerintahan Desa;
  8. Melaksanakan inventarisasi  permasalahan  yang  berhubungan dengan Seksi Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  9. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa,  membimbing,  dan  mengawasi  bawahan  agar  tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  10. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  11. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  12. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
  13. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  14. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
  15. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  16. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  17. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan dating;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab;
  19. TANGGUNG JAWAB :
  20. Kebenaran dan keakuratan bahan penyusunan rencana kerja;
  21. Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan administrasi lembaga pemerintahan desa;
  22. Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan pembinaan administrasi lembaga pemerintahan desa;
  23. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  24. Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  25. Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa.

 

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI PEMBINAAN PENGELOLAAN

                                               KEUANGAN DESA

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI:

Kepala Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dalam melakukan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,pengoordinasian,    pembinaan,penga- wasan,pengendalian,pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa.

 

  1. URAIAN TUGAS :
  2. Menyusun rencana kerja Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Renstra, Renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  3. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa;
  5. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  6. Melakukan penyiapan data sebagai bahan fasilitasi penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa;
  7. Melakukan penyiapan data sebagai bahan fasilitasi pengelolaan keuangan desa, penyusunan RAPBDesa, APBDesa;
  8. Melakukan penyiapan data sebagai bahan fasilitasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir Tahun Anggaran kepada Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir Masa Jabatan kepada Bupati, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD, Penyampaian Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa secara tertulis kepada masyarakat;
  9. Melaksanakan penyiapan data sebagai bahan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi Pengelolaan Keuangan Desa;
  10. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  11. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  12. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  13. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  14. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
  15. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  16. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
  17. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  18. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  19. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan dating;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab;

 

  1. TANGGUNG JAWAB :
  2. Kebenaran dan keakuratan bahan penyusunan rencana kerja;
  3. Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis fasilitasi pengelolaan keuangan desa;
  4. Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan fasilitasi pengelolaan keuangan desa;
  5. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  6. Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  7. Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugasSeksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa.

 

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSIFASILITASIPEMBINAAN

                                               PENGELOLAANASET DESA

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala            Seksi  Fasilitasi dan            Pembinaan Pengelolaan   Aset    Desamempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dalam melakukan Fasilitasi dan Pembinaan Pengelolaan Aset Desa.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Fasilitasi dan Pembinaan Pengelolaan Aset Desa mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,

pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Fasilitasi dan Pembinaan Pengelolaan Aset Desa.

 

  1. URAIAN TUGAS :
  2. Menyusun rencana kerja Seksi Fasilitasi dan Pembinaan Pengelolaan Aset Desa berdasarkan Renstra, Renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
    1. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
    2. Melakukan