Profil Dinas


Profil Dinas KOMINFO

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal.

Diskominfo Kabupaten Tegal merupakan Dinas Tipe B, yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik.  

Tugas pokok Dinas Komunikasi dan Informatika adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik . Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika persandian dan statistik;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi, informatika persandian dan statistik;
  4. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan lingkup tugas di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik.

Susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri dari :

a. Kepala;

b. Sekretariat, terdiri dari :

1. Sub bagian Perencanaan dan Keuangan;

2. Sub bagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang, terdiri dari :

1. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu :

1) Seksi Penyediaan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

2) Seksi Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

3) Seksi Pelayanan Hubungan Komunikasi Pemerintahan Daerah dan Publik.

2.Bidang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), terdiri dari 3 (tiga) Seksi yaitu :

1) Seksi Kebijakan SPBE;

2) Seksi Tata Kelola SPBE;

3) Seksi Layanan SPBE;

3. Bidang Data, Statistik dan Persandian, terdiri dari 2 (dua) Seksi yaitu :

1) Seksi Data Statistik;

2) Seksi Persandian;

d. Kelompok Jabatan Fungsional.