Klasifikasi | Informasi Publik Setiap Saat |
---|---|
Judul Dokumen | Informasi mengenai kegiatan pelayanan infromasi public - Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik - Pemerintah Kabupaten Tegal - 2024 |
Tahun Dokumen | 2024 |
Tanggal Publish | 17 May 2023 |
Deskripsi Dokumen | 1. Dalam hal memenuhi atau menolak setiap permohonan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Tegal membuat surat pemberitahuan tertulis atau Tanggapan atas setiap permohonan Informasi Publik untuk disampaikan kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima “ sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Stadar Layanan Informasi Publik, Pasal 34, ayat (3) ” |