Klasifikasi Informasi Publik Setiap Saat
Judul Dokumen Informasi mengenai kegiatan pelayanan infromasi public - Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik - Pemerintah Kabupaten Tegal - 2024
Tahun Dokumen 2024
Tanggal Publish 17 May 2023
Deskripsi Dokumen 1. Dalam hal memenuhi atau menolak setiap permohonan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Tegal membuat surat pemberitahuan tertulis atau Tanggapan atas setiap permohonan Informasi Publik untuk disampaikan kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima “ sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Stadar Layanan Informasi Publik, Pasal 34, ayat (3) ”
Download Dokumen