Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kabupaten Berdasarkan UU No. 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. Penanganan bidang kesehatan;
f. Penyelenggaraan pendidikan;
g. Penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. Pengendalian lingkungan hidup;
k. Pelayanan pertanahan;
l. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. Pelayanan administrasi penanaman modal;
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusa pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai Fungsi:
1.Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
2.Memilih pimpinan daerah;
3.Mengelola aparatur daerah;
4.Mengelola kekayaan daerah;
5.Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;